Pekan depan, polisi gelar perkara kasus pelecehan Raja Surakarta

Gelar perkara dilakukan di Polda Jateng. "Ini sebagai bentuk keseriusan kami," kata Kapolres.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Pekan depan, polisi gelar perkara kasus pelecehan Raja Surakarta
Keraton Surakarta. ©2013 Merdeka.com

Polres Sukoharjo serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Raja Surakarta Paku Buwono (PB) XIII, dengan korban AT (15) yang telah melahirkan seorang bayi beberapa waktu lalu. Berbeda dengan sebelumnya, Polres menjadwalkan gelar perkara kasus dengan korban siswi salah satu SMK di Solo tersebut, di Polda Jawa Tengah."Minggu depan kami lakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus dengan korban anak di bawah umur," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan, Kamis (14/5).Andy menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut akan dipaparkan kronologi kejadian hingga tahapan penanganan dan kendala yang dihadapi. Pihaknya juga akan mengikuti petunjuk dari Polda Jateng."Selama ini kami kesulitan memintai keterangan PB XIII, karena yang bersangkutan mengaku sakit," keluhnya.Kapolres menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus tersebut. Apalagi kasus ini sempat menjadi perhatian sejumlah kalangan pegiat perlindungan perempuan dan anak. Bahkan salah satu lembaga perlindungan anak dan perempuan EL PAPI dari Karanganyar melakukan gugatan praperadilan, namun gugatan ditolak Majelis Hakim karena tidak terbukti."Polres Sukoharjo dari awal serius menangani kasus ini. Tetapi kami kesulitan karena alat bukti sangat minim. Namun kami bertekad dan berusaha keras mengungkap kasus ini," tegasnya.

Rekomendasi