Polres Malang telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka kasus perjokian di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi yang dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.Polisi telah menangkap tujuh pelaku perjokian saat penerimaan mahasiswa baru gelombang pertama di UMM pada Senin (11/5). Pelaku diamankan berikut peralatan yang digunakan mereka dalam beraksi."Perbuatan pelaku melanggar pasal 32 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektonika," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat, Selasa (12/5).Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berada dalam satu jaringan. Mereka dengan perannya masing-masing diduga bekerja sama dalam kasus tersebut.Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing R (19) warga Jalan Semeru Gang Buntu Kelurahan Sisir, Kota Batu; KN (18) warga Desa Kuta RT 1/RW 1, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).Polisi juga menetapkan tersangka kepada BPW (20) warga Dusun Ngepeh, RT 9/ RW 5, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan RPL warga Jalan AMD III No 4 RT/ RW 3 Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.Sementara tiga pelaku lain tidak memenuhi unsur pidana. Masing-masing adalah Mg (49) warga Karangan Jaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dan SW (38) warga Kaliasin, Keluarahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, serta EAS (22) warga Dusun Brumbung RT 2 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.Rektor UMM, Muhadjir Effendy yakin kasus perjokian di kampusnya dapat dijerat dengan pasal pidana. Penangkapan yang dilakukan oleh polisi dan petugas keamanan kampus disertai alat bukti yang lengkap berikut para pelakunya."Saya yakin untuk kasus yang ini bisa dijerat. Kita akan terus ikuti perkembangannya, karena polisi juga sedang bekerja mengembangkan kasusnya," katanya.Sebelumnya UMM juga menangkap 32 orang joki saat tes masuk perguruan tinggi tahun 2012. Namun berhasil lolos dari jeratan hukum, karena tidak ada bukti kuat dan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku. Kini kejadian itu kembali terulang selang waktu tiga tahun.â¬
âª
UMM tidak akan mentolelir kepada siappun pelakunya, termasuk jika terbukti ada keterlibatan oknum kampusnya. Pihaknya juga memberlakukan blacklist bagi calon mahasiswa yang terlibat perjokian.