Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan Keluarga (FK3) RW 07, Kompleks Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan, menolak pengosongan rumah dinas TNI AD. Wacana pengosongan rumah tersebut tercantum dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2015.Dalam surat edaran pengosongan rumah dinas yang diterima warga, sebanyak 27 rumah dinas yang berada di 12 RT harus segera dikosongkan. Ke-27 rumah dinas tersebut ditempati oleh anak anggota TNI yang telah meninggal."Beberapa hari lalu, yang anak yatim dapat surat pengosongan rumah," kata Sekjen FK3, Tini Nur Ali, kepada wartawan, Minggu (10/5).Dia menambahkan, terkait rencana pengosongan tersebut, warga meminta TNI AD untuk melakukan komunikasi dengan warga. Selama ini, lanjutnya, warga hanya diberikan informasi secara tulisan tanpa ada rembuk."Kita menolak pengosongan ini. Tuntutan warga, kita mau TNI dan warga berembuk, duduk bersama," ujarnya.Wanita yang sudah 50 tahun tinggal di Komplek Kostrad tersebut mengatakan, wacana pengosongan juga pernah terjadi pada 2009. Saat itu, ujarnya, sebanyak 3 Kompi pasukan dari Batalion Kaveleri dan Batalion 328 Cilodong datang melaksanakan pengosongan paksa 26 rumah.
Warga Kompleks Kostrad Tanah Kusir tolak pengosongan rumah dinas
Warga meminta pihak TNI lebih dulu berembuk karena selama ini hanya ada informasi tertulis.
Rekomendasi