Bareskrim ungkap tiga modus korupsi yang terjadi di SKK Migas

Salah satunya, tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Bareskrim ungkap tiga modus korupsi yang terjadi di SKK Migas
Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Polri terus mengusut kejahatan korupsi SKK Migas dan rekanannya, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Tidak tanggung-tanggung, dalam kasus ini diyakini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, ada tiga poin yang diduga dilanggar oleh pelaku, yang sementara diketahui berinisial DH, dalam memberi suap ke SKK Migas agar penjualan kondesat jatuh ke PT. TPPI. "Pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, itu tidak ada. Kemudian tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk," kata Victor."Ketiga, deputi finansial, ekonomi dan pemasaran BP Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat. Ini pelanggaran," imbuhnya.Selain itu, transaksi antara PT TPPI dan SKK Migas terjadi tanpa kontrak padahal sudah jelas menimbulkan kerugian negaranya."Di jual barang itu, tapi kemana uang itu. Nah itu yang kita sedang cari," kata dia lagi.Victor melanjutkan, kasus ini mulai diusut di awal Januari 2015. Semula pengusutan kasus ini bersifat tertutup, begitu juga penetapan tersangkanya dengan alasan polisi masih perlu berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini.

Rekomendasi