Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis kepada pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat sepuluh bulan pidana. Dia divonis karena dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika."Kepada terdakwa menjatuhkan pidana 10 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim, Bombongan Silaban saat membacakan vonis dalam sidang putusan di PN Bekasi, Kamis (30/4).Hasil pertimbangan majelis, Tessy terbukti melanggar pasal 127 UU tahun 2009 tentang narkotika untuk kepentingan pribadi, dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,06 gram.Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama setahun. Setelah divonis, Tessy akan menjalani sisa masa tahanan di panti rehabilitasi selama lima bulan, karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan.Tessy ditangkap Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Markas Besar Kepolisian di rumah rekannya bersama dua orang lain, di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.Ketika hendak dibawa, Tessy mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan karbol. Akibatnya, dia sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramajati, Jakarta Timur.
Pakai narkoba, Tessy Srimulat divonis 10 bulan bui
Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama setahun.
Advertisement
Rekomendasi