Ricky Gunawan kuasa hukum terpidana mati WN Brasil Rodrigo Gularte mengatakan kliennya tak boleh dieksekusi mati lantaran mengalami gangguan jiwa. Bahkan, kata dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebutkan Rodrigo jangan dieksekusi mati.Ricky juga mempertanyakan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui tak masuk daftar eksekusi mati yang bakal dieksekusi bersamaan. Dia pun menuding Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan diskriminasi."Kejagung mengeluarkan Serge dari list karena dia gugat tuntutan, kalau dilakukan terus zolim, licik, dan kesewenangan ini tak bisa diterima. Kejagung zalim, presiden zalim terhadap Rodrigo berhak dirawat, tak boleh ditahan, tak boleh dieksekusi mati. Dia layak mendapatkan itu," kata Ricky di Dermaga Wijaya Puro, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4).Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap mengajukan gugatan melawan presiden Jokowi terhadap kliennya yang tetap dieksekusi mati. Sebab, Jokowi mengeluarkan keputusan presiden kalau grasi yang bertentangan dengan undang-undang grasi."Menurut undang-undang grasi pengiriman berkas permohonan grasi dari pengadilan ke MA ada jangka waktu paling lambat 24 hari pengiriman berkas, kemudian kiriman berkas dari MA tentang Keppres penolakan grasi harus dikasih tahu ke terpidana, dan terlambat 49 hari," ujarnya.Lanjut dia, pihaknya juga sudah mengirimkan surat gugatan tuntutan tersebut ke PTUN Jakarta. Bahkan sudah menerima nomor registrasi pendaftaran 97/g/2015."Pendaftaran sudah dilakukan dengan tiga cara. Email, langsung dan fax. Tak ada alasan Kejagung, Setneg, Istana Negara dan Cipanas tak terima surat," tukasnya.
Kuasa hukum terpidana mati asal Brasil protes Serge tak dieksekusi
Dia pun menuding Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan diskriminasi.
Rekomendasi