Berkas Direktur Soegih Interjaya P21, kasus Innospec segera disidang

Willy akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Berkas Direktur Soegih Interjaya P21, kasus Innospec segera disidang
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 yang menjerat Direktur Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem (WSL). Berkas itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan."WSL (Willy Sebastian Liem) dilimpahkan ke tahap dua kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).Atas pelimpahan berkas perkara ini ke penuntutan, WSL akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mempercepat berkas perkara tersangka lainnya yakni, Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM).Priharsa menegaskan dalam waktu dekat berkas perkara SAM akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Yang SAM (Suroso Atmo Martoyo) dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua," jelasnya.Diketahui KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Di mana di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan.Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan Dollar Amerika Serikat itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).Keduanya telah ditahan pada Selasa (24/2/2015) lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Rekomendasi