Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS), termasuk Presiden Direktur, Sardjono. Tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap jual beli gas Bangkalan, Jawa Timur.Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam menanggapi adanya nama-nama petinggi PT MKS dalam vonis terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko. Di mana dalam vonis itu disebutkan Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi selaku Managing Director PT MKS, serta Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS disebut sebagai pemberi suap kepada bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron."Itu kalau yang dalam putusan itu bagian dari pertimbangan hakim itu akan jadi bahan buat KPK untuk melakukan pengembangan. Baik itu apakah nanti kemungkinan membuka penyelidikan baru atau penyidikan yang sudah ada," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/4).Priharsa menjelaskan jika Sardjono cs terbukti ikut terlibat dalam kasus tersebut. Maka tindak pidana yang disangkakan akan sama seperti Antonius yakni, sebagai penyuap."Keterangan MKS ini kan swasta ya, kalau pun dia ada yang tersangkut ini pasti berkaitan atas tindak pidana yang sama (sebagai penyuap)," terangnya.Selain itu, menurut Priharsa untuk menjerat petinggi PT MKS lainnya lembaga antirasuah harus menelaah lebih dulu putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap vonis Antonius."Nanti kami telaah dulu secara rinci dulu putusannya seperti apa, keterangan hakimnya seperti apa. Apa-apa saja yang jadi dasar hakim dalam pengambilan keputusan," tandasnya.Seperti diketahui, Antonius Bambang Djatmiko selaku pemberi suap dari PT MKS kepada bekas Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyuap Fuad Amin Imron sebesar Rp 15,050 miliar.
KPK buka peluang jerat petinggi PT MKS dalam kasus Fuad Amin
KPK selidiki kasus Fuad Amin yang melibatkan petinggi PT MKS.
Rekomendasi