Sidang diskors, hakim sindir Udar agar potong honor kuasa hukum

Hakim Artha kesal karena sidang Udar sering molor dengan berbagai alasan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Sidang diskors, hakim sindir Udar agar potong honor kuasa hukum
Sdiang Udar Pristono ditunda. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012 dan 2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Udar Pristono terpaksa diskors lantaran kuasa hukum belum tiba dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/5)."Sidang diskors sampai jam 11.30 WIB paling lambat," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.Hakim Artha yang kesal karena sidang Udar sering molor dengan berbagai alasan, akhirnya menyinggung bekas kepala dinas perhubungan DKI Jakarta tersebut. Untuk itu, dia meminta kepada pihak-pihak terkait bisa tepat waktu pada sidang berikutnya."Saudara (Udar) potong saja honor kuasa hukumnya kalau datang telat-telat. Ini kan buat kepentingan saudara juga," singgung Hakim Artha.Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelum diadili, dua anak buah Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu lebih dulu divonis. Setyo yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara. Sementara, Pristono selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Rekomendasi