TKI dihukum mati di Arab Saudi, Kemlu tak mau disalahkan

Tugas diplomat adalah memastikan WNI yang terkena kasus hukum mendapat peradilan yang imbang.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
TKI dihukum mati di Arab Saudi, Kemlu tak mau disalahkan
Muhammad Iqbal. ©2015 Merdeka.com

Permasalahan keselamatan dan jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tengah menjadi sorotan publik. Karena dalam pekan ini pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap dua TKI Indonesia, Karni dan Siti Zaenab‎.Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal‎ mengungkapkan, sistem perlindungan terhadap TKI masih jauh dari sempurna. Bahkan, pihak Kementerian Luar Negeri terpaksa melakukan advokasi dengan sistem yang bolong-bolong tersebut."Pertama, kami sepakat dulu masalah 80 persen ada di hulu. Dan 20 persen di hilir. Dan 100 persen dampak di hilir. Kami juga merasa sistem perlindungan jauh dari sempurna. Masih ada bolong-bolongnya. Kami sudah lakukan yang terbaik dalam sistem yang bolong-bolong ini," terangnya‎ dalam diskusi Polemik di Lobby Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4).Untuk itu, Kemlu tidak ingin disebut belum bergerak terhadap kasus TKI. Sebab diplomat yang ditugaskan di negara-negara sahabat sudah melebihi kapasitasnya untuk menangani kasus yang menjerat warga Indonesia di luar negeri.Sebab, tugas utama diplomat adalah memastikan setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan hukum yang adil dan berimbang. Sedangkan untuk langkah mediasi hukum tidak diatur sebagai tugas utama mereka."Saya kasih contoh begini, misi diplomatik itu sebatas memastikan mereka (TKI) mendapatkan peradilan yang berimbang. Tapi apa yang dilakukan oleh teman-teman (diplomat) sudah lebih dari itu," tutup Iqbal.‎‎Sebelumnya, Pemerintah Indonesia turut berbela sungkawa atas dieksekusinya Karni binti Medi Tarsim oleh Pemerintahan Arab Saudi. Eksekusi dilakukan Yanbu, Arab Saudi, pada pukul 10.00 waktu setempat. Namun, disayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak koperatif terhadap Pemerintah Indonesia.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir‎ mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengabarkan eksekusi hukuman mati kepada Karni. Eksekusi dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat tanpa diketahui oleh Pemerintah Indonesia.Untuk itu Menteri Luar Negeri‎ Retno Marsudi langsung melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Tujuannya untuk melakukan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia karena dilakukan hukuman mati tanpa ada pemberitahuan."‎Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk mengadakan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap salah satu WNi tanpa adanya notifikasi sebelumnya," terang Nata ‎di Ruang ‎Palapa, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).Dia menambahkan, seharusnya Pemerintah Arab Saudi sudah memberitahukan kepada pemerintah terkait atau tersangka jika akan dieksekusi. Setidaknya tiga hari sebelum dilaksanakan. Sebab ini sudah menjadi ketetapan internasional."Yang kami sesalkan mereka tidak melaksanakan satu yang lazimnya dilakukan secara internasional. Tidak hanya Indonesia tapi seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana. Ini diterapkan secara merata," tegasnya.

Rekomendasi