KPK sejak awal yakin pengadilan akan gugurkan praperadilan Sutan

KPK selama ini tidak terpengaruh dengan praperadilan Sutan Bhatoegana.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK sejak awal yakin pengadilan akan gugurkan praperadilan Sutan
Barang bukti OTT kader PDIP di Bali. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati atas putusan tersebut.Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP sebelumnya pihaknya yakin betul bahwa hakim yang memimpin sidang praperadilan akan menggugurkan gugatan Sutan."Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).Johan mengaku, lembaga KPK terus melakukan proses penanganan perkara Sutan tanpa terpengaruh dengan adanya praperadilan. Sama seperti proses penyidikan perkara lainnya, lanjut Johan, praperadilan tidak akan menghentikan langkah-langkah KPK dalam menyelesaikan kasus."Dalam proses penanganan perkara Pak Sutan Bhatoegana, sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan. Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan," pungkasnya.Sebelumnya, hakim tunggal Asyadi Sembiring menyatakan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana ditolak alias gugur lantaran pokok perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh KPK.Sutan Bhatoegana merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka.Sutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi