Florence Saulina Sihombing akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis karena menghina Kota Daerah Istimewa Yogyakarta lewat status dalam akun miliknya di jejaring sosial Path. Mahasiswi pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini dinyatakan bersalah bersalah dan dihukum dua bulan kurungan oleh hakim.Namun majelis hakim memutuskan, Florence tidak perlu ditahan alias menjalani hukuman percobaan selama enam bulan."Dinyatakan bersalah menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara, dengan syarat tidak perlu dijalani hukuman kurungan itu namun jika melakukan perbuatan serupa dalam 6 bulan ke depan baru akan dipidana 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (31/3).Hakim juga memerintahkan agar barang bukti iPhone 5 S milik Florence dikembalikan.Terkait vonis itu Jaksa Penuntut Umum Rahayu NR menyatakan akan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Florence bahwa dirinya akan pikir-pikir atas putusan itu."Saya pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Florence.Usai sidang, Florence terlihat kecewa. Bahkan Florence juga menolak diwawancara dan difoto saat meninggalkan ruang sidang."Jangan ambil gambar," ujar Florence sambil berlalu dan meneteskan air mata.
Dinyatakan bersalah hina Yogya, Florence dihukum masa percobaan
Usai sidang, Florence terlihat kecewa. Bahkan dia juga menolak diwawancara dan difoto saat meninggalkan ruang sidang.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi