Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan perkara bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan gugur. Sebab, berkas perkara Sutan akan dilimpahkan KPK ke pengadilan."Sesuai Undang-undang Pasal 8 Ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).Pada butir Pasal 82 Ayat 1 KUHAP, lanjut Chatarina, disebutkan sebagai 'Suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.'Kendati demikian, dia mengakui penetapan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan. Menurut dia, ada juga yang menganggap kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Tapi, ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan."Dalam berbagai putusan praperadilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal tersebut," jelasnya.Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya."Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
Ini strategi KPK gugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana
KPK yakin gugatan praperadilan perkara bekas ketua Komisi VII DPR itu akan gugur.
Rekomendasi