JK: Penundaan eksekusi mati itu soal Jaksa Agung

JK kembali menegaskan, eksekusi mati merupakan domain penegak hukum, bukan pemerintah.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
JK: Penundaan eksekusi mati itu soal Jaksa Agung
Surya Paloh terima Mens Obsession Award. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan tidak ada pembatalan eksekusi mati terpidana narkoba. Hal ini terkait dengan sikap pemerintah yang terkesan menunda-nunda eksekusi 10 terpidana mati yang saat ini sebagian sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan."Tetap konsisten kan. Ya itu soal Jaksa Agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," kata JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).Penundaan eksekusi, lanjut JK, dilakukan sampai semua proses selesai. "Ya sampai selesai," imbuh JK.JK kembali menegaskan, eksekusi mati merupakan domain penegak hukum, bukan pemerintah."Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, tetapi pengadilan," ucap JK.

Rekomendasi