Kabul Basuki alias Tessy kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Statusnya adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi. Sebelumnya dia menjalani rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi, Jawa Barat."Sudah dua minggu, sejak berkasnya masuk P21. Klien kami dititipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Kuasa Hukum Tessy, Dedy Yahya di Bekasi, Rabu (18/3).Dedy mengaku keberatan kliennya menghuni Lapas tersebut. Alasannya kesehatannya yang belum pulih total bahkan berat badan Tessy turun signifikan hingga 40 kilogram. Alasan lain faktor usia yang sudah uzur mencapai 67 tahun. Dedy menginginkan Tessy direhab sampai dengan putusan pengadilan."Kami juga menginginkan mejelis hakim nantinya memutus Tessy agar direhab," kata Dedy.Menurut Dedy, penangkapan oleh Mabes Polri sudah membuat kliennya jera. Hukuman sosial terhadap keluarga maupun pribadi sudah sangat membuat Tessy jera."Klien kami menanggung malu, depresi karena memikirkan kasusnya," kata Dedy.Seperti diketahui, Tessy hari ini menjalani sidang perdana di PN Bekasi. Sebelumnya dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis, 23 Oktober 2014 lalu di rumah rekannya kawasan Kampung Rawabugel, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam dua bungkus plastik dengan berat 1,6 gram. Kepada penyidik, Tessy mengakui sebagai pemakai. Usai ditangkap, Tessy nekat menenggak karbol, akibatnya ia sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur.
Tessy ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi, pengacara protes
Pengacara menginginkan Tessy direhab sampai dengan putusan pengadilan.
Advertisement
Rekomendasi