PT Media Karya Sentosa (MKS) menganggat pejabat BP Migas (SKK Migas), Budi Indianto sebagai konsultan hukum setelah jasanya yang menjembatani PT MKS dengan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan. Hal itu terungkap setelah saksi dari terdakwa Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko yang didakwa menyuap Fuad Amin Rp 18,85 miliar menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).Achmad Harijanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan merupakan anggota direksi PT MKS. Dia menyebut pihaknya mengangkat Budi sebagai konsultan perusahaannya sejak Desember 2013."Yang saya tahu sebagai konsultan saja," kata Harijanto.Kendati demikian, Harijanto tidak bisa memberikan penjelasan maksud dari pengangkatan Budi sebagai konsultan. Menurut dia, pengangkatan itu dilakukan secara lisan oleh jajaran direksi tanpa surat pengangkatan yang sah. Dia menyebut Budi menerima Rp 150 juta perbulan."Tidak ada kontraknya hanya lisan saja, perbulan Rp 150 juta," ujarnya.Dalam persidangan sebelumnya, Senin (9/3), Budi yang dihadirkan JPU mengakui telah menerima uang mencapai Rp 2 miliar dari Antonius Bambang Djatmiko. Nilai uang yang besar itu didapatkannya dalam kurun waktu 2009-2012 di mana saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional hingga menjabat Kepala Divisi Pemasaran di BP Migas.Mendengar pengakuan itu, penyidik KPK lantas meminta uang untuk dikembalikan. Budi menyanggupinya, namun, dia meminta pembayaran dilakukan dengan cara mencicil Rp 500 juta ke rekening penampung milik KPK.Seperti diketahui Fuad Amin memberikan bantuan kepada PT MKS untuk mendapat alokasi gas bumi dengan syarat harus menjalin kerja sama pembelian gas alam dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD). PT MKS pun menyanggupinya di mana setiap bulannya menyerahkan uang kompensasi Rp 1,5 miliar kepada perusahaan BUMD tersebut."Bahwa PDSD sangat berharap bisa bekerjasama dengan swasta agar bisa mendapat pendapatan asli daerah (PAD)," kata saksi Dirut PT MKS, Sardjono.Selain itu, PT MKS juga harus membangun pipa penyaluran gas alam. Meski pembangunannya tak kunjung terealisasi, uang imbalan dan kompensasi terus disetor."Di dalam perjanjian memang ada imbalan dan kompensasi itu dibayar hingga sekarang," kata anggota direksi PT MKS, Sunaryo Suhadi.Antonius Bambang Djatmiko didakwa menyuap Fuad Amin secara bersama-sama direksi PT MKS yakni, Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo, Rp 18,85 miliar.Para direksi yang dihadirkan membenarkan adanya dorongan dari Fuad sehingga perusahaannya mendapat alokasi gas bumi namun membantah adanya uang dari perusahaan yang diberikan kepada Fuad.
Kasus Fuad Amin, PT MKS angkat pejabat BP Migas jadi konsultan hukum
Pengangkatan itu setelah jasa pejabat tersebut yang menjembatani PT MKS dengan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Advertisement
Rekomendasi