Gugatan seniman Bekasi diterima, Indosat pertimbangkan sarana budaya

Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan dengan diterimanya gugatan itu adalah kemenangan buat masyarakat Bekasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gugatan seniman Bekasi diterima, Indosat pertimbangkan sarana budaya
Sidang gugatan Indosat di PN Bekasi. ©2015 Merdeka.com

Kuasa Hukum PT Indosat Tbk, David mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memutuskan bahwa gugatan warga Bekasi diterima dalam bentuk class action.

Pada saat menanggapi dalam sidang sebelumnya, Indosat menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan class action. Dengan diterimanya gugatan itu, maka agenda selanjutnya adalah mediasi untuk mencari titik temu dalam gugatan.

"Kami hargai usulan mereka," kata David usai persidangan, Rabu (11/3).

Usulan dalam mediasi singkat setelah sidang, kata David, pihak Lintas Komunitas Budaya Bekasi meminta sarana kebudayaan. "Kami akan pertimbangkan," kata David.

Sementara itu, perwakilan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan dengan diterimanya gugatan itu adalah kemenangan buat masyarakat Kabupaten Bekasi melawan Indosat. Komar mengaku masih akan mendiskusikan dengan komunitasnya terkait sarana kebudayaan yang harus dipenuhi oleh Indosat.

"Kami hanya meminta sarana, kepemilikan tetap milik Indosat," kata Komar.

Menurut dia, secara sekilas pihaknya menginginkan sarana kebudayaan seperti Taman Ismail Marzuki di Jakarta. Sarana kebudayaan itu untuk melestarikan budaya Bekasi.

"Semua bisa memakainya," kata budayawan Bekasi ini.

Titiknya, kata dia, berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Soalnya, wilayah itu dipilih karena secara geografis berada di tengah. Sehingga masyarakat dari mana saja di Kabupaten Bekasi gampang mengaksesnya.

Seperti diketahui, Indosat digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial twitter. Dalam akun @indosatmania, iklan bertema Liburan ke Australia lebih mudah dibanding ke Bekasi mendapat kecaman, karena dianggap pelecehan.

Rekomendasi