Hingga hari ini, baru 2 korban AirAsia yang menerima klaim asuransi

Total nominal yang diterima masing-masing penumpang, yaitu Rp 1,25 miliar.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Hingga hari ini, baru 2 korban AirAsia yang menerima klaim asuransi
Keluarga korban AirAsia di Juanda. ©2014 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Hingga dua bulan lebih sejak AirAsia QZ 8501 dinyatakan mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014 lalu, baru dua penumpang yang sudah menerima asuransi secara penuh. Padahal, hingga saat ini, sudah ada 93 korban yang sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.Ini sempat diungkap Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widiyatmoko usai pertemuan tertutup antara Basarnas dengan keluarga korban di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Selasa (3/3).Sayangnya, Sunu enggan menyebut identitas dua keluarga korban AirAsia yang sudah menerima klaim asuransi tersebut. "Ada dua penumpang yang sudah menerima. Mereka dari keluarga yang berbeda," katanya.Dia menjelaskan, klaim asuransi bagi korban akan dicairkan, apabila persyaratan administrasi sudah lengkap diserahkan oleh pihak keluarga korban."Untuk masalah pencairannya tidak ada kendala. Asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Salah satunya surat keterangan ahli waris. Dan untuk bisa mendapat surat ini, diperlukan surat keterangan kematian," lanjutnya.Kata dia, bagi penumpang yang hingga saat ini belum ditemukan, diharapkan pihak Polda Jawa Timur bisa mengeluarkan surat kematian, untuk kemudian digunakan pihak keluarga mengurus surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri."Teknis pencairan asuransinya, ketika semua syarat administrasi sudah terpenuhi, pihak keluarga penumpang bisa langsung menelepon kami, agar klaimnya bisa segera cair. Total nominal yang diterima masing-masing penumpang, yaitu Rp 1,25 miliar," papar dia.Diakui Sunu, ada pihak keluarga penumpang yang memang mengalami kesulitan mendapatkan dokumen administrasi ini. Sebab, penumpang AirAsia QZ 8501 yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 itu, rata-rata satu keluarga, sehingga hanya mereka (korban) yang tahu keberadaan dokumen yang dibutuhkan."Karena rata-rata yang menjadi penumpang pesawat itu satu keluarga, jadi pihak keluarga terdekat atau pihak yang dinyatakan sebagai ahli waris tidak mengetahui. Dokumen itu hanya diketahui oleh si penumpang. Karenanya, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu," tandas dia.

Rekomendasi