Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik, menolak berkomentar soal kasus korupsi baru. Beberapa waktu lalu KPK menyangkanya menyelewengkan anggaran saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.Jero malah berkelit saat diminta tanggapannya soal kasus itu. Dia hanya menjawab normatif sebab hari ini dia diperiksa dalam kasus lain sebagai saksi."Saya diperiksa untuk kasus Pak WK. Terima kasih ya," kata Jero kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).Jero yang mengenakan kemeja garis-garis dipadu jaket hitam itu nampak gugup menghadapi awak media. Tangannya tidak bisa diam saat memberikan pernyataan dan selalu memainkan kerah bajunya. Dia lantas langsung masuk dan tidak memberikan pernyataan lagi ketika disinggung soal kasus barunya.Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan meminta suap dengan paksa atau pemerasan. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013. Surat perintah penyidikan Jero Wacik diteken sehari sebelum pengumuman.Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Waryono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri serta anak Jero Wacik, Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita.Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus. Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 9,9 miliar.Dalam kasus ini, Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.Kemudian, dugaan korupsi dilakukan Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran saat dia masih memimpin Kemenbudpar. Modusnya yakni menyelewengkan anggaran buat kebutuhan Dana Operasional Menteri.Dalam kasus ini Jero disangkakan dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dia menyatakan dari kasus ini negara diperkirakan dirugikan hingga Rp 7 miliar. Hal ini menambah panjang rentetan kasus hukum melilit Jero.
Jadi tersangka kasus di Kemenbudpar, Jero Wacik enggan komentar
Hari ini Jero menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus di Kementerian ESDM.
Rekomendasi