KPK panggil eks Wamenparekraf lagi

Kuat dugaan dia kembali dipanggil terkait kasus pemerasan dan korupsi melilit mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK panggil eks Wamenparekraf lagi
Sapta Nirwandar diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) 2011-2014, Sapta Nirwandar. Tetapi, nama Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjajaran itu tidak termasuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini.Sapta hadir pukul 09.30 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja merah marun dan memakai kacamata. Kuat dugaan dia kembali dipanggil terkait kasus pemerasan dan korupsi melilit mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik."Belum tahun keperluannya apa. Sedang dikonfirmasi," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (3/2).Ini adalah kali kedua Sapta memberikan keterangan di KPK. Sebelumnya dia memang mengaku diperiksa sebagai saksi Jero Wacik.Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013. Surat perintah penyidikan Jero Wacik diteken sehari sebelum pengumuman.Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, dan kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK juga telah melakukan ekspos atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Waryono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri dan anak Jero Wacik, Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita.Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus. Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar.Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.

Rekomendasi