Bermodal foto syur, Krisna jual mantan pacar yang mahasiswi via FB

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menjual mantan kekasihnya itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Bermodal foto syur, Krisna jual mantan pacar yang mahasiswi via FB
Tersangka Krisna yang jual mantan pacar via FB. ©2015 Merdeka.com

Putus hubungan, Krisna (22), warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur menjual pacarnya, BG (20) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pahlawan ini, kepada pria hidung belang. Akibatnya, Krisna terpaksa berurusan dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap pihak kepolisian di salah satu mal yang ada di Surabaya Timur, saat mengantarkan korban untuk bertransaksi dengan pelanggannya.Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran pihaknya melalui akun jejaring sosial Facebook (FB)."Tersangka, menjual korban ke lelaki hidung belang melalui akun FB," terang Imaculata di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/1).Dia menceritakan, peristiwa miris yang dialami korban ini, bermula pada Tahun 2011 silam. Saat itu, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Selama berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan, saat berhubungan intim itu, tersangka menyempatkan diri memfoto bugil korban.Namun, kata Imaculata, ketika hubungan mereka putus, tersangka masih menyimpan file foto adegan syur dirinya dengan korban."Foto tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mencari uang, yaitu dengan cara melacurkan korban ke laki-laki hidung belang melalui akun FB," papar dia.Sementara di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menjual mantan kekasihnya itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka sendiri adalah seorang pengangguran, sehingga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dia mencari uang dengan memanfaatkan foto adegan syurnya dengan korban."Saya terpaksa, karena butuh uang untuk hidup sehari-hari. Sedangkan saya tidak memiliki pekerjaan tetap. Saya menjualnya Rp 200 hingga 500 ribu rupiah," akunya singkat pada penyidik.Sementara akibat perbuatannya itu, Krisna terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Rekomendasi