Bambang ditahan karena tolak jawab 8 pertanyaan penyidik Polri

Tadi sore Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti berjanji akan membebaskan Bambang. Namun lain Irjen Budi Waseso.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bambang ditahan karena tolak jawab 8 pertanyaan penyidik Polri
BW saat diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/istimewa

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditahan karena menolak menjawab delapan pertanyaan pihak penyidik."Saudara Bambang keberatan menjawab tuduhan pasal 242 apakah ayat satu atau dua junto 55 ayat berapa?" kata Koalisi Masyarakat Peduli KPK Imam Prasodjo, usai bertemu salah satu Kasubdit di Bareskrim, Daniel Bolly Tifouna, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).Imam mengatakan, Bambang menolak menjawab isi delapan pertanyaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Bareskrim karena meragukan pasal yang dipertanyakan penyidik tersebut. Meski menolak tetapi Bambang tetap menandatangani BAP tersebut."BAP sudah ditandatangani proses BAP selesai," kata dia.Melihat proses BAP sudah selesai pihaknya lantas meminta pihak penyidik mengizinkan Bambang pulang. Namun permintaan tersebut tetap ditolak penyidik."Tapi ada kekhawatiran pihak penyidik, sangat mungkin ada penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Itu alasan polisi. Kami beda pendapat," ujarnya didampingi Haris Azhar, Imam Prasodjo, Alvons Kurnia dan rekan-rekan mereka.Tadi sore Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti berjanji akan membebaskan Bambang. Namun malam ini malah Kabareskrim Irjen Budi Waseso menahan Wakil Ketua KPK ini.

Rekomendasi