Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan permintaan perpanjangan pencegahan atas tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Waryono Karno. Perpanjangan itu diperlukan karena keterangan mereka masih dibutuhkan dalam proses penyidikan."KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (16/1).Saksi-saksi itu adalah Karyawan CV Callista Bintang Persada, Poppy Dinianova, Direktur PT Ilex Muskindo, Jasni, dan pegawai swasta Teuku Bahagia. Keduanya sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK.Hari ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Arif Indarto kembali menjalani pemeriksaan kesekian kalinya sebagai saksi perkara itu. Menurut dia, penyidik sempat melakukan konfrontir keterangan dengan anak buahnya soal dugaan kejanggalan penyusunan anggaran Setjen ESDM."Kan tadi masih belum ketemu cocok. Makanya tadi ada teman-teman staf. Saya yang dicocokin. Ya anggaran tahun 2012," kata Arif.Arif yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu menampik tudingan soal rekayasa dan penggelembungan anggaran beberapa kegiatan. "Saya dulu pernah di Setjen. Jadi kebetulan saja saya sekarang di Dirjen. Kami hanya segi teknisnya aja lah. Dari sisi anggaran, revisi," ujar Arif.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.Tak lama kemudian, KPK kembali menjerat Waryono Karno dalam kasus korupsi baru. Meski begitu, perkara rasuah yang melibatkannya tidak jauh-jauh, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pencegahan tiga saksi kasus mantan Sekjen ESDM diperpanjang
Tiga saksi itu masih dibutuhkan keterangannya.
Rekomendasi