Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Muhammad Akil Mochtar menyatakan berkeras mengajukan kasasi atas putusan pidana seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia menyatakan, bila pada akhirnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan dua badan peradilan itu, dia siap mengajukan Peninjauan Kembali."Saya sudah kasasi. Kita tunggu putusannya paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama kita terima. Nanti ajukan PK atau grasi," kata Akil kepada para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/1).Akil merasa hakim tidak adil dalam memutus perkaranya. Sebab dia ngotot merasa semua fakta persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi."Semuanya sandiwara. Kalau pertimbangan hukumnya benar, saya terima putusan. Ini faktanya duit saya enggak terima, duitnya kan langsung diambil KPK saat kasus itu," kata Akil.Akil masih berkeras tidak pernah menerima sogokan apapun terkait sengketa pilkada. Baik dalam perkara Kabupaten Gunung Mas ataupun lainnya.
Banding vonis seumur hidup ditolak, Akil Mochtar ajukan kasasi
"Semuanya sandiwara. Kalau pertimbangan hukumnya benar, saya terima putusan."
Rekomendasi