KPK geledah rumah dinas Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Politikus Partai Golkar ini memeras pengembang Djaja Business Group yang hendak membangun proyek lapangan golf.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK geledah rumah dinas Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hari ini menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Barat. Hal itu dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kepada pengembang Djaja Business Group yang hendak membikin tempat peristirahatan The Meang Peninsula Resort."Di Lombok atas tersangka ZA, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).Menurut Bambang, lokasi digeledah adalah rumah dinas Bupati Lombok Barat, Kantor Bupati, dan kantor BNP2T di Lombok. Penyidik menyita dokumen terkait kasus itu."Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari hingga sore tadi pukul 16.00 WIB," ujar Bambang.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka memaksa meminta suap. Politikus Partai Golkar itu memeras pengembang Djaja Business Group yang hendak membangun proyek lapangan golf dan ingin membikin tempat peristirahatan The Meang Peninsula Resort.Zainy yang menjabat bupati sejak 2009 itu diduga sengaja memeras DBG dengan cara menahan penerbitan surat persetujuan pembangunan proyek. Dia meminta imbalan sebesar Rp 2 miliar bila ingin izin itu diteken. Kabarnya dia tidak sendirian menjalankan kejahatannya itu.Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) buat Zaini diteken pada 5 Desember 2014. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.Zaini disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junctoo pasal 421 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Rekomendasi