Fenomena praktik nikah siri masih sering menimbulkan perdebatan di sejumlah kalangan. Dari segi legalitas, sampai kemungkinan-kemungkinan hukum yang merugikan salah satu pihak.Penasihat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) Maruf Amin mengatakan, pihaknya sudah pernah membahas masalah nikah siri ini dalam sebuah forum ijtima MUI beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, nikah siri itu diperbolehkan oleh MUI selama tidak menimbulkan penderitaan, atau kemudaratan bagi salah satu pasangan."Masalah nikah siri itu, kami (MUI) menyebutnya nikah di bawah tangan. Saat ini, sudah ada keputusan ijtima ulama MUI tahun 2005, di Gontor, bahwa nikah siri itu diperbolehkan apabila syarat dan rukunnya cukup. Maka pernikahan itu sudah dianggap sah secara agama, namun memang tidak memiliki legalitas negara," kata Ma'ruf yang juga salah satu ketua MUI ini ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (19/12)."Kalaupun diperbolehkan tapi menimbulkan penderitaan, seperti bercerai dan merugikan salah satu pihak, maka nikahnya itu menjadi haram, karena membawa mudarat," katanya menambahkan.Namun sebaiknya, orang menikah harus tercatat dua-duanya yaitu secara agama dan negara. Sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.Ma'ruf mengatakan MUI sudah pernah merekomendasikan agar nikah siri itu bisa dicatatkan di KUA, sehingga kemungkinan mudarat itu bisa dicegah. Tapi ternyata hal itu tidak dimungkinkan karena jika pencatatan itu dilakukan di KUA, maka hukumnya kembali menjadi semula. Contohnya adalah seorang laki-laki yang ingin menikah dua kali."Hal itu karena di UU memang disebutkan, bahwa jika suami ingin menikah lagi, maka perlu izin istri pertama atau sebelumnya. Jadi untuk melegitimasikan nikah siri ini memang sangat sulit karenanya," ujarnya.Dia juga menjelaskan masalah wali nikah dan wali hakim. Menurutnya, hal itu harus tetap berpegang pada garis keturunan asli (wali secara nasab) dari mempelai wanita , entah ayah kandungnya, kakak atau adik kandungnya, paman, dan pihak-pihak lelaki dari garis keturunan terdekatnya."Jadi enggak bisa itu pakai wali hakim yang tidak ada garis darahnya dengan mempelai wanita, tapi wali hakim itu sendiri tidak terdaftar di KUA. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan, bahwa prosedur nikah itu terkesan digampangin dengan perspektif nikah siri ini," ujarnya."Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sejauh wali hakim itu memang benar-benar paham mengenai ilmu fikih pernikahan," imbuhnya.
MUI sentil penghulu yang gampangkan syarat nikah siri
Praktik nikah siri masih sering menimbulkan perdebatan di sejumlah kalangan.
Rekomendasi