Kasus korupsi Rp 23 M, Kejagung segera ekspose perkara Dirut PLN

Nasib Nur Pamudji belum jelas semenjak diperiksa penyidik 11 Maret 2014.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus korupsi Rp 23 M, Kejagung segera ekspose perkara Dirut PLN
dirut pln nur pamudji. ©www.pln.co.id

Kejaksaan Agung segera menggelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 23,9 miliar, yang dilakukan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji. Tindakan itu dilakukan guna menentukan status Nur Pamudji dalam kasus tersebut."Untuk penentuan itu (tersangka) ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara. Tunggu saja," kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/12).Seperti diketahui, nasib Nur Pamudji belum jelas semenjak diperiksa penyidik 11 Maret 2014. Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono membantah jika pihaknya jalan di tempat dalam penyelidikan."Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya (tersangka)," katanya.Meski enggak membeberkan waktu ekspose kasus tersebut, dia mengisyaratkan secepatnya kasus itu digelar perkaranya."Secepatnya akan ditentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang milik PLN tersebut," pungkasnya.Dalam kasus ini, Nur Pamudji disinyalir menggunakan uang perusahaan untuk menjamin terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.Uang senilai Rp 23,9 miliar digelontorkan agar status tahanan terpidana Ermawan diubah menjadi tahanan kota. Karena alih status tahanan tersebut, kini jaksa kesulitan mengeksekusi Ermawan, yang sesuai perintah Pengadilan Tinggi Medan menghukumnya dengan penjara 8 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 8 tahun. Pasalnya Ermawan justru kabur dan menjadi buron.

Rekomendasi