Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara mengenai penetapan status tersangka kepada Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, terkait kasus dugaan penistaan agama. AJI menolak keras dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya yang bersandar pada KUHP."AJI menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur 'Laa ilaaha illallaah' pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 lalu," kata Ketua umum AJI Pusat, Suwarjono melalui rilis kepada merdeka.com, Kamis (11/12).Suwarjono mengatakan, pihaknya mendesak kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik. Dirinya meminta agar polisi mau kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa sebuah pemberitaan atau produk pers."Kami mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis. Kami juga mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama sama menjaga kebebasan pers, serta menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers dan bukan kasus pidana," ujarnya.Suwarjono berpendapat, kasus ini berpotensi ke arah yang lebih berbahaya bagi kebebasan pers. Alasannya, pihak kepolisian dinilai tidak mengindahkan kesepakatan mereka terkait kasus-kasus di dunia pemberitaan."Kasus ini bila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun. Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers," imbuhnya.
AJI kecam penetapan tersangka pemred Jakpost oleh kepolisian
AJI mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat
Rekomendasi