Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan empat tersangka korupsi, Senin (8/12). Para tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah.Keempat tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Bambang Hermawan dan Romdhoni, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Surakarta FX Suwarno dan seorang swasta yang menerima aliran dana korupsi bernama Dian Arifianto Budi Susilo.Keempat tersangka itu terdiri dari dua kasus korupsi yang berbeda. Masing-masing kasus korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Jawa Tengah yang menyeret mantan bupati setempat Rina Iriani. Para tersangka kasus GLA ini adalah Bambang Hermawan dan Romdhoni. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.Selanjutnya adalah kasus korupsi bantuan UN Habitat Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan rumah layak huni di Kota Surakarta. Tersangkanya adalah Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Surakarta FX Suwarno dan seorang swasta yang menerima aliran dana korupsi bernama Dian Arifianto Budi Susilo."Tersangka Bambang Hermawan menerima aliran dana Rp 2,29 miliar sedangkan Romdhoni menerima Rp 157 juta. Keduanya merupakan mantan anggota dewan, penyelenggara Negara (saat korupsi terjadi). Kasus ini pengembangan dari kasus GLA Karanganyar yang didanai Kementerian Perumahan Rakyat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Hartadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang Senin (8/12), Jawa Tengah.Hartadi menjelaskan pada saat itu Bambang Hermawan merupakan politisi Partai Pelopor yang kini sudah bubar, sedangkan tersangka Romdhoni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Kasus korupsi GLA ini terjadi pada 2007-2008. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, menyatakan ada kerugian negara pada proyek itu senilai Rp 21,9 miliar. Proyek itu didanai Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) Rp 35 miliar. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 13,1 miliar.Sementara, untuk kasus Griya Layak Huni (GLH) Solo, kasus terjadi saat Pemkot Solo menerima dana hibah Rp 10 miliar dari UN Habitat. Uang itu seharusnya semuanya diperuntukkan untuk renovasi rumah warga miskin tidak layak huni. Tujuannya untuk pengentasan permukiman kumuh. Namun uang itu malah dikorupsi.Total uang yang dikorupsi, Rp 1,6 miliar. Uang itu malah digunakan untuk membeli tanah di kawasan Mojosongo. Namun tanah itu belum terdaftar sebagai aset Pemkot Solo."Uang hasil korupsi itu juga dialirkan ke rekening tersangka Dian Arifianto oleh tersangka utama yakni Direktur BLUD FX Suwarno. Itu penyalahgunaan bantuan hibah dari UN Habitat dari PBB. Semestinya digunakan untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surakarta (Solo)," tambahnya.Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 hingga Pasal 12 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi menambahkan para tersangka ditahan usai diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2014. Kami fokus membuat penuntutan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.Sementara itu, beberapa tersangka tampak bungkam saat ditanya wartawan sebelum digiring masuk mobil tahanan Kejati Jawa Tengah sekitar pukul 16.00 WIB."Saya sehat. Saya pesan, jangan mau jadi ketua atau tim sukses yah," teriak tersangka Bambang Hermawan sebelum masuk mobil tahanan untuk dijebloskan ke LP Kelas I A Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejati Jateng tahan 4 tersangka korupsi, 2 eks anggota DPRD
Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang ditahan adalah Bambang Hermawan dan Romdhoni.
Advertisement
Rekomendasi