Sepeninggalan Jokowi, apa kabar kebijakan one day no car di DKI?

PNS yang melanggar tetap akan dicabut tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Sepeninggalan Jokowi, apa kabar kebijakan one day no car di DKI?
Perda Parkir. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Di awal tahun lalu tepatnya 2 Januari 2014, PNS DKI Jakarta dikenakan aturan baru. Oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur DKI, mereka dilarang membawa mobil atau motor ke kantor.Aturan itu dikuatkan dengan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013. Instruksi tersebut mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas.Aturan itu diterapkan pada hari Jumat di pekan awal setiap bulannya. Tapi saat Jokowi sibuk nyapres bahkan kini tak lagi jadi gubernur, kebijakan ini tak lagi terdengar.Lantas apa kabarnya aturan itu sekarang?Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim aturan itu masih seketat dulu. PNS yang melanggar tetap akan dicabut tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya."Enggak kok, kalau ada yang masih naik motor kami tindak. Cabut TKD?" tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/10).Jawaban Ahok ini agaknya berbeda dengan pemandangan di kawasan balai Kota hari ini. Meski Ahok tetap menggunakan taksi dan meninggalkan mobil dinasnya untuk hari ini, tidak sama halnya dengan beberapa PNS DKI.Pantauan merdeka.com, parkiran kendaraan roda dua di basement lantai tiga Gedung DPRD DKI Jakarta tetap ramai meski tak sepadat hari biasanya. Lebih kurang ada seratusan motor yang terparkir di sana."Lumayan banyak mas, ada sekitar dua ratusan masih ada. Biasanya mereka dateng agak siangan, sekitar jam 09.00 WIB. Kalau pagi mah yang dateng cleaning service," terang salah seorang penjaga parkir motor.

Rekomendasi