19 Pekerja Seks Komersial (PSK) asal maroko diciduk Kantor Imigrasi wilayah II Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan karena mereka dianggap meresahkan warga sekitar karena kerap mengganggu ketertiban umum."Keberadaan mereka sudah meresahkan warga, mereka sering keluar rumah dan melakukan aktivitas di malam hari, sehingga mengganggu ketertiban umum," kata Kasubid Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Bambang Catur, Kamis (5/12), seperti dilansir Antara.Bambang mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor adalah menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan wanita-wanita Maroko tersebut. Dari penelusuran petugas, diketahui wanita Maroko tersebut menempati vila di beberapa lokasi di Kecamatan Cisarua, mereka menyewa kepada pemilik vila melalui pejaganya.Petugas Imigrasi mencoba menelusurinya dengan berpura-pura sebagai pelanggan dan memesan wanita Maroko dengan tarif Rp 5 juta untuk beberapa jam. Dari cara itulah, diketahui tempat tinggal dan berhasil menemukan PSK asing lainnya."Untuk mengungkap lokasi keberadaan mereka, kita melakukan penyamaran. Dua orang wanita Maroko kita amankan, dari mereka kita dapatkan alamat keberadaan wanita lainnya," ungkap Bambang.Menurut Bambang, keberadaan wanita Maroko yang diduga berprofesi sebagai penjaja seks komersil ini sudah berlangsung lama. Pada tahun 2012, lanjut Bambang, saat dirinya menjabat Kepala Imigrasi wilayah Bogor juga pernah menangkap empat wanita Maroko yang bekerja sebagai PSK."Berbekal pengalaman ini, saya yakin praktik ini masih berjalan. Makanya kita lakukan pengawasan dan penindakan. Hasilnya terbukti masih ada," bebernya.Bambang mengatakan, perlu pengawasan intensif dengan mengoptimalkan kinerja Tim Pora atau pengawasan orang asing yang ada di Kantor Imigrasi.Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman mengatakan, ke-19 wanita Maroko akan menjalani proses pemeriksaan di kantor Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kita akan mengembangkan kasus ini dan mendata semuanya, menelusuri siapa yang membawa mereka apa ada yang membackup mereka bisa datang ke sini. Sanksi tegas buat mereka adalah deportasi dan dicekal masuk Indonesia," kata Herman.
19 PSK asal Maroko di Puncak diciduk, bertarif Rp 5 juta
Para PSK ini tinggal dengan cara menyewa salah satu villa yang dijaga warga.
Rekomendasi