Pengacara Raja Solo ancam laporkan balik pengacara korban

Ferry berharap dalam kasus ini yang mewakili korban adalah seorang yang memiliki izin resmi beracara.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Pengacara Raja Solo ancam laporkan balik pengacara korban
Pertemuan Raja Surakarta. ©2013 Merdeka.com

Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII telah dilaporkan oleh Suwarsono, ke Polres Sukoharjo, Selasa (2/12). Dalam laporan kasus pencabulan dengan korban AT (14), Suwarsono didampingi kuasa hukum keluarga AT, Iwan Pangka.Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengaku belum tahu kliennya telah dilaporkan. Ia bahkan meragukan kuasa hukum ayah kandung korban memiliki izin beracara.Tak hanya itu, Ferry bahkan mengancam akan melaporkan balik Iwan Pangka, yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga AT. Ferry mengaku telah mengecek daftar keanggotaan Iwan di Peradi. Namun nama Iwan Pangka ternyata tidak terdaftar."Saya sudah cek di Peradi, nama Iwan tidak ada. Jika yang bersangkutan ternyata tidak mempunyai izin beracara dan bertindak seolah-olah sebagai advokat bisa dilaporkan balik," ujar Ferry saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12).Ferry mengatakan dirinya pernah mendengar jika Iwan merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia. Ferry berharap dalam kasus ini yang mewakili korban adalah seorang yang memiliki izin resmi beracara yang dibuktikan dengan ketetapan Pengadilan Tinggi."Yang tidak memiliki izin agar tidak ikut angkat bicara, terlebih mendampingi korban sebagai kuasa hukum," tegasnya.Terkait kondisi PB XIII, Ferry menjelaskan, Raja Surakarta itu saat ini sedang dalam masa penyembuhan pasca operasi. Namun dirinya tidak bersedia mengatakan keberadaan PB XIII saat ini.

Rekomendasi