Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII resmi dilaporkan dalam kasus pencabulan AT (14). Pelaporan dilakukan langsung oleh Suwarsono, ayah AT, ke Polres Sukoharjo, Selasa (2/12), didampingi kuasa hukum AT, Iwan Pangka.Kuasa hukum keluarga AT, Iwan Pangka mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan untuk memaksa PB XIII agar bersedia melakukan tes DNA. Tes tersebut sangat penting untuk memastikan siapa ayah bayi yang dilahirkan AT, Selasa pekan lalu."Kami merasa perlu melaporkan Raja Solo sebagai yang diduga kuat melakukan pencabulan kepada AT yang masih dibawah umur," ujar Iwan.Iwan menegaskan, pihaknya perlu melaporkan terduga pelaku pencabulan, PB XIII agar bisa dilakukan tes DNA. Jika statusnya terlapor, lanjut Iwan, maka PB XIII tidak bisa berkelit."Selama ini status PB XIII kan hanya saksi, karena yang dilaporkan adalah WT, perempuan yang menghubungkan AT dengan PB XIII. Kalau statusnya saksi, dia bisa mengelak untuk tes DNA," katanya.
Tak mau tes DNA, Raja Solo dilaporkan dalam kasus pencabulan
Tes tersebut sangat penting untuk memastikan siapa ayah bayi yang dilahirkan AT.
Advertisement
Rekomendasi