Raja Keraton Kasunanan Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII membantah keras pernyataan Kapolres Sukoharjo, bahwa dirinya setuju untuk menjalani tes DNA. Tes tersebut untuk membuktikan dirinya terlibat sebagai pelaku atau pembeli dalam kasus human trafficking, yang mengakibatkan korban (AT) hamil hingga melahirkan, Selasa (25/11) lalu.Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman saat dihubungi wartawan, Jumat (28/11). Ia juga mengingatkan polisi agar mencari bukti pendukung untuk mencari pria yang telah membeli serta menghamili korban."Klien saya tidak pernah menyetujui untuk melakukan tes DNA. Hingga saat ini klien saya juga tidak memiliki hubungan hukum apa pun dalam kasus ini," ujarnya.Menurut Ferry, PB XIII terseret dalam kasus tersebut lantaran namanya selalu disebut-sebut oleh korban serta pendampingnya. Padahal, kata Ferry, tidak ada bukti sedikitpun yang menunjukkan kliennya telah berbuat asusila."Polisi harus menemukan bukti pendukung, jangan hanya berdasar pengakuan dari korban. Pengakuan korban dalam kasus ini sangat tidak berdasar," tegasnya.Ferry mengatakan kliennya tidak mungkin sanggup melakukan tindakan asusila atau memperkosa korban, mengingat usia yang sudah tua dan pernah terkena stroke."Apalagi, korban mengaku dibawa ke hotel dan diperkosa dalam keadaan tidak sadar lantaran dibius. Kalau memang klien saya yang melakukan, pasti ada keterlibatan orang lain yang membopong korban di hotel," katanya.Sementara itu kepada pendamping korban, Ferry mengingatkan agar mengedepankan kode etik advokat dalam menangani kasus itu."Klien saya berkali-kali disudutkan oleh pernyataan yang dibuat oleh pendamping korban. Kalau memang advokat, pasti dia paham kode etik," ucapnya.Sebelumnya diberitakan AT (15) korban human trafficking dengan tersangka WT akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Selasa (25/11). Bayi yang dilahirkan siswi salah satu SMK di Solo tersebut diduga merupakan hasil hubungan terlarang korban dengan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII.Lahirnya bayi tak berdosa itu membuka lagi kasus human trafficking yang selama 2 bulan terakhir mandek. Lantaran saksi PB XIII, mengalami sakit dan tak bisa dimintai keterangan. Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai berjanji segera mengambil langkah lanjut, terkait tersebut dengan melakukan tes DNA."Kami akan melakukan test DNA untuk membuktikan apakah benar bayi tersebut anak PB XIII. Kami akan urus sesuai prosedur yang berlaku" ujar Andy.Andy mengaku anggotanya sudah menemui pengacara PB XIII. Sinuhun (raja) sudah menyatakan tidak keberatan untuk menjalani test DNA."Penyidik sudah bertemu dengan pengacaranya PB XIII. Mereka menyatakan PB XIIi tidak keberatan menjalani tes DNA," katanya.
Raja Solo bantah pernyataan Kapolres Sukoharjo terkait tes DNA
"Klien saya tidak pernah menyetujui untuk melakukan tes DNA," kata Ferry.
Advertisement
Rekomendasi