Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi buat kesekian kalinya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak pada 2013.Amir pun memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, dia nampak lesu dan malas meladeni awak media ketika ditanya seputar kasus. Meski demikian, dia sempat mengumbar senyum."Iya saya diperiksa," kata Amir kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).Pada 22 September lalu, KPK menetapkan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan, sebagai tersangka. Keduanya disebut ikut menggagas suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perkara ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus sogok melibatkan Ratu Atut Chosiyah, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.
Diperiksa KPK lagi, eks Wabup Lebak lesu
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.
Advertisement
Rekomendasi