Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy dan Pimpinan Fraksi PPP DPR yang diketuai Hasrul Azwar.Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara No. 217/G/2014/PTUN.JKT menilai bahwa baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun Fraksi PPP DPR RI yg dipimpin Hasrul Azwar mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh Suryadharma Ali dan A Gojali Harahap."Berdasarkan ketentuan syarat pemohon intervensi dapat dikabulkan atas kepentingan permohonan intervensi pasal 89 ayat 3 dan ayat 1 tidak menjelaskan kepentingan dimaksud, oleh karena itu majelis mengutip administrasi negara yang berkepentingan dapat membela haknya," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya dalam persidangan, Senin (24/11).Dalam putusan sela tersebut dikutip ketentuan UU Partai Politik, AD/ART PPP maupun UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR No 1 Tahun 2014. Sidang gugatan terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly ini selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan. "Agendanya mendengarkan jawaban dari tergugat (Menkum HAM), replik dari tergugat, dan penyerahan pembacaan penggugat intervensi satu dan dua," jelas hakim.Arsul Sani, Wakil Sekretaris FPPP DPR yang hadir dalam persidangan menyatakan, dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut, maka baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun Fraksi PPP DPR akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan Suryadharma Ali tersebut."Kami akan terangkan kepada PTUN bahwa Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap tidak memiliki legal standing lagi untuk mengajukan gugatan, karena mereka sudah bukan Ketua Umum maupun Wakil Sekjen. Pada saatnya akan kami ungkapkan di persidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang menyesatkan (misleading argument), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," ujarnya.Seperti diketahui, sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkum HAM oleh kubu Suryadharma Ali dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak. Pada Muktamar Jakarta atau kubu Suryadharma, Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum PPP secara aklamasi.
Putusan sela PTUN kabulkan permohonan intervensi PPP kubu Romi
"Kami akan terangkan kepada PTUN bahwa Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap tidak memiliki legal standing lagi."
Rekomendasi