Warga sekitar kuburan massal tragedi '65 dimintai keterangan TNI

Ada sebanyak 24 korban tragedi 1965/1966 yang ditumpuk dalam kedua lubang makam.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Warga sekitar kuburan massal tragedi '65 dimintai keterangan TNI
kuburan massal korban 65. ©2014 Merdeka.com

Penemuan situs kuburan masal korban tragedi 1965/1966 di Kampung Plumbon, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah menarik perhatian aparat TNI-AD. Pasalnya, usai diberitakan beberapa media, anggota TNI dari Koramil dan Kodim setempat mendatangi warga.Tujuan kedatangan anggota TNI-AD itu untuk meminta keterangan segala sesuatu terkait keberadaan situs kuburan masal korban tragedi 1965/1966 tersebut.Beberapa penduduk menyatakan, rencana pemakaman ulang para korban Tragedi 1965/1966 di Kampung Plumbon Kelurahan Wonosari, Kecamatan Mangkang, Kota Semarang, bertujuan untuk memanusiakan jenazah. Apalagi ada sebanyak 24 korban tragedi 1965/1966 yang ditumpuk dalam kedua lubang makam, dan kini hanya berwujud tulang belulang.Joko Wahyudi (37), warga sekitar situs kuburan masal tersebut mengungkapkan, pemakaman ulang itu dibutuhkan, mengingat semenjak kabar pemakaman ulang korban tragedi 1965/1966 mengemuka di media massa pada Senin (17/11) lalu, sejumlah orang yang mengaku aparat dari beberapa kesatuan di Kota Semarang meminta keterangan terkait hal tersebut."Saya memberikan jawaban apa adanya, bahwa pemakaman ulang adalah usaha untuk memakamkan kembali secara lebih layak. Jadi, bukan untuk mengungkit terkait adanya gerakan G30S PKI yang telah lalu. Jadi tujuannya adalah untuk kemanusiaan," ungkapnya Kamis (20/11) kepada wartawan.Joko, yang merupakan adik dari juru kunci makam, Asrorie, mengaku mendukung sepenuhnya upaya rekonsiliasi. Dia mengatakan, warga sekitar tak pernah berkonflik karena keberadaan situs makam kuburan masal tragedi 1965/1966 tersebut."Kami justru senang kalau dijadikan tempat bersejarah sehingga banyak dikunjungi orang," paparnya.Joko menambahkan, soal proses dan teknis pemakaman kembali para korban baru dapat dilaksanakan jika sudah mendapat petunjuk dan seizin Komnas HAM.Pemakaman ulang secara layak tersebut dimohonkan aktivis pers, pegiat sejarah, dan mahasiswa di Kota Semarang yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PSM-HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Yunantyo Adi yang akrab disapa Iyas, salah satu pemrakarsa dari PSM-HAM, menyatakan pemakaman ulang kuburan masal korban tragedi 1965/1966 itu menunggu surat balasan dari Komnas HAM yang telah dilayangkan ke Jakarta beberapa hari lalu."Sudah ada konfirmasi bahwa surat kami sudah diterima Komnas HAM. Kita harapkan segera ada petunjuk dari Komnas HAM. Ini memang tidak akan bisa cepat, sebab kami sendiri menginginkan seluruh proses yang akan berjalan semuanya legal," tuturnya.Iyas mengungkapkan pelaporan perihal situs kuburan massal dan konsultasi ke Komnas HAM tersebut dikarenakan harus ada proses identifikasi korban, forensik, pengecekan DNA, dan lain-lain. Langkah itu bisa dilakukan jika ada pihak yang merasa kehilangan kerabatnya pada masa itu."Perlu kita tegaskan bahwa proses ke Komnas HAM ini bukan untuk dendam-dendaman. Tapi justru untuk mendamaikan luka-luka bangsa kita di masa lalu," terangnya.Pakar Hukum Humaniter Universitas Diponegoro, Prof Rahayu, mengatakan pengusutan pelaku dan penuntutan keadilan secara hukum kepada pelaku pembantaian massal sudah tidak dimungkinkan lagi."Sebab peristiwanya sudah lama sekali. Mencari pelakunya akan sulit," jelasnya.Dia mengatakan, keberadaan kuburan massal itu harus dibuktikan lebih dulu, apakah seperti yang diduga awal, yakni sebagai kuburan massal yang isinya korban tragedi 1965. Untuk membuktikannya, ujar dia, kelompok penemu kuburan itu tak bisa berjalan sendiri."Mereka harus didukung institusi yang kuat dan netral. Langkah laporan ke Komnas HAM sudah tepat. Karena Komnas HAM merupakan lembaga yang netral dan kompeten untuk ini," ujarnya.Setelah pembuktian dan jika memang terbukti ada kuburan massal seperti yang diduga, maka langkah selanjutnya adalah upaya kemanusiaan."Jika itu benar merupakan korban 65 yang dieksekusi tanpa peradilan, dalam konsep HAM disebut pelanggaran HAM berat. Namun jika sulit untuk mendapat peradilan pelanggaran HAM, maka yang bisa dilakukan adalah upaya pemulihan," lanjutnya.Pemulihan, yang salah satunya adalah pemakaman secara layak, merupakan tanggung jawab pemerintah. Akan lebih baik jika pemerintah bisa menemukan ahli warisnya, lalu memberikan kompensasi terhadapnya."Dalam hal ini berbagai pihak tidak perlu khawatir. Sebab, instrumen hukum Indonesia sudah cukup kuat untuk melindungi saksi dan korban. Jadi saya pikir tidak perlu ada ketakutan," katanya. "Seandainya memang dulu dilakukan oleh aparat, toh juga bukan atas kemauan aparat itu sendiri. Melainkan ada kebijakan yang memerintahkan. Jadi yang terpenting saat ini adalah upaya pemulihan HAM," pungkas Prof Rahayu.

Rekomendasi