Pelawak Kabul Basuki alias Tessy mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim, Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Mabes Polri langsung memberikan respons atas surat permohonan itu."Kami buat surat untuk dilakukan assessment (penilaian) kepada BNN," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).Tessy mengajukan penangguhan penahanan untuk direhabilitasi. Tapi apakah izinnya akan diberikan, Anjan kembali menegaskan tergantung dari hasil penilaian tersebut. Dalam assessment nanti, lanjutnya, selain dokter BNN juga dilibatkan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri."Itu ada dokter BNN, dan nantinya ada tim untuk melakukan assessment itu," kata Anjan.Anjan mengatakan, pihaknya memang telah menerima surat permohonan rehabilitasi yang diajukan kuasa hukum Tessy pada 10 November 2014 kemarin. Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, menegaskan meski Tessy mengajukan permohonan rehabilitasi, tapi proses hukumnya tetap berjalan."Namun proses penyidikan masih terus dilakukan untuk dijadikan berkas perkara dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, agar penegakan hukumnya memiliki kepastian hukum, ada manfaat dan berkeadilan," kata Ronny.
Polri: Penangguhan Tessy tergantung assessment BNN
Tessy melalui kuasa hukumnya menyatakan ingin direhabilitasi.
Advertisement
Rekomendasi