Terdakwa Desi Ariani (32) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Desi sang dokter gadungan ini yang menculik bayi Valencia, dinyatakan hakim terbukti bersalah dengan melanggar pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan mencoba apakah akan melanjutkan banding atau nanti terdakwa ini menyetujui," kata kuasa hukum Desi, Yopi Gunawan usai sidang di ruang VI PN Bandung, Rabu (5/11).
Desi melalui tim kuasa hukum mengaku keberatan atas vonis empat tahun yang dijatuhi. Meski putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun.
"Terdakwa keberatan kepada hakim yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," terangnya.
Keberatan atas vonis tersebut kata dia, bahwa Desi tidak pernah ada niatan untuk memperjualbelikan bayi. Bayi Valencia yang saat itu baru berusia kurang dari 24 jam akan dirawat lantaran Desi pernah mengalami keguguran.
"Bahwa memang dia melakukan tindak pidana. Hanya bukan untuk diperjualbelikan tapi dipelihara dan dimiliki," jelasnya.
Hasil vonis itu membuat Desi menangis. Hakim yang dipimpin Sihol Manalu mempersilakan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Apabila tujuh hari tidak melakukan keberatan, tidak ngasih jawaban dianggap menerima," kata hakim.