Kuasa hukum Raden Nuh: Uang Rp 50 juta bukan pemerasan

"Bang Raden bukan pemerasan. Uang itu untuk membayari karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa hukum Raden Nuh: Uang Rp 50 juta bukan pemerasan
triomacan200. ©2012 Merdeka.com

Kuasa hukum admin triomacan2000, Maulana Eryanda membantah kliennya Raden Nuh melakukan tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang Rp 50 juta yang dia minta dari petinggi PT Telkom Abdul Satar guna membayar administrasi di media online yang dimilikinya."Bang Raden bukan pemerasan. Uang itu untuk membayari karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana Eryanda di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (3/11).Menurutnya Raden Nuh kaget atas penangkapan dirinya. Perempuan yang bersamanya saat ditangkap pun tak ada hubungan spesial."Bang Raden kaget juga, merasa dijebloskan. Kalau cewek yang ikut ditangkap itu enggak ada sangkut-pautnya, itu bukan istri Bang Raden," terang dia.Pantauan merdeka.com, Raden Nuh sempat teriak-teriak dan mengepalkan tangan. "Akan kami buka kasus korupsi Telkom," teriak Raden Nuh.

Rekomendasi