Berkas dinyatakan P21, Florence akan dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak dokter Polda DIY.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Berkas dinyatakan P21, Florence akan dilimpahkan ke Kejaksaan
facebook Florence Sihombing. ©2014 Merdeka.com

Kasus Florence Sihombing, mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM, yang dilaporkan ke Polda DIY karena dinilai menghina Yogyakarta lewat status jejaring sosial Path terus berlanjut. Saat ini pihak Polda DIY menyatakan kasus tersebut sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.Menurut Kabidhumas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti Ditreskrimsus Polda DIY tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut."Sudah P21, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan," ujar Anny, Selasa (21/10).Sebelum melimpahkan ke kejaksaan, sambung Anny, Florence akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter dari Polda. Setelah itu barulah berkas akan dilimpahkan."Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak dokter Polda DIY," ujarnya.Polda DIY menjerat Florence dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008 dengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar.

Sebelumnya kasus Florence ini menyita banyak perhatian publik sampai-sampai Sri Sultan HB X dan juga GKR Hemas turut turun tangan untuk memediasi kasus tersebut. Meski demikian, pihak LSM Jatisura yang melaporkan Florence enggan untuk mencabut laporannya.

Rekomendasi