Masa tahanan tersangka pelecehan Raja Surakarta diperpanjang

Mengingat masa penahanan tersangka akan berakhir pada hari Senin (20/10) mendatang.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Masa tahanan tersangka pelecehan Raja Surakarta diperpanjang
ilustrasi mobil tahanan. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Kasus human trafficking dengan tersangka Watik (WT) memasuki babak baru. Penyidik Reskrim Polres Sukoharjo telah mengembalikan BAP (berita acara pemeriksaan) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (13/10).Setelah tak berhasil melakukan konfrontasi antara korban AT, dengan saksi yang diduga sebagai pelaku (pembeli), Raja Keraton Kasunan Surakarta, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII.Untuk keperluan penyidikan selanjutnya, polisi mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka, kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengingat masa penahanan tersangka akan berakhir pada hari Senin (20/10) mendatang."Kami mengajukan perpanjangan masa penahanan WT untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai hari senin (20/10)," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, Selasa (14/10),Pengajuan perpanjangan tersebut, kata Fran untuk mengantisipasi agar tersangka yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Solo tidak melarikan diri.Fran menerangkan, tersangka WT yang diduga berperan sebagai perantara korban dengan pelaku (pembeli) yang diduga sebagai PB XIII sempat melarikan diri sampai akhirnya berhasil di tangkap di Jakarta. Sehingga harus dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan."Kami masih memiliki satu kesempatan untuk mengajukan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 88 KUHP tentang perlindungan anak. Ia sudah menjalani penahanan selama 54 hari," pungkasnya.

Rekomendasi