Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/10), menggelar sidang lanjutan perkara suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dengan terdakwa Artha Meris Simbolon. Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini salah satunya terpidana kasus suap SKK Migas dan pencucian uang, Deviardi.Dalam persidangan, jaksa memutar kembali rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Ardi, sapaan Deviardi, dengan Meris. Dalam rekaman itu, terdengar beberapa Ardi membicarakan soal surat rekomendasi penurunan formulasi harga gas diajukan PT Kaltim Parna Industri. Tetapi, di sela-sela pembicaraan itu, Deviardi yang sudah berkeluarga masih sempat merayu Meris."Halo Meris," kata Ardi seperti dalam rekaman sadapan."Iya bang. Abang di mana bang?" Jawab Meris."Abang ada di hatimu. Abang di Kemang. Abang susul ke mana?" ujar Ardi.Saat diperdengarkan rekaman itu, Ardi langsung menundukkan kepala. Sesekali dia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan. Bahkan, dia sempat memegangi kepalanya. Wajahnya terlihat lesu.Ardi saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Dia dijemput hari ini khusus buat bersaksi. Dia adalah pelatih golf Rudi. Ketika ditanya apakah benar suara dalam rekaman itu miliknya, Ardi mengakuinya."Iya itu suara saya," ucap Ardi.Namun, di akhir persidangan Meris membantah rekaman sadapan itu. Dia ngotot tidak pernah mengirim uang buat Rudi melalui Deviardi."Seluruhnya tidak benar yang mulia," kata Meris.
Sadapan mesra dengan Meris diputar lagi, Deviardi tertunduk
"Abang ada di hatimu. Abang di Kemang. Abang susul ke mana?" ujar pelatih golf Rudi Rubiandini ini.
Rekomendasi