Pernah diperiksa KPK, Ari Soemarno ditolak jadi Dirut Pertamina

"Ga peduli itu dia sebagai saksi atau apapun. Intinya engga pernah diperiksa," ungkap Uchok Sky Khadafi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Pernah diperiksa KPK, Ari Soemarno ditolak jadi Dirut Pertamina
Diskusi HGB. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Koordinator advokasi dan investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi mengatakan untuk melindungi integritas lembaga BUMN, yakni Pertamina presiden terpilih Jokowi harus memilih seseorang yang tidak memiliki jejak yang kelam. Terlebih adanya indikasi keterlibatan kasus korupsi."Pokoknya calon Dirut Pertamina itu harus bersih, itu untuk menjaga integritas. Dan yang penting tidak pernah diperiksa KPK," kata Uchok saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Senin (6/10).Hal itu diungkapkan lantaran mencuatnya nama Ari Soemarno yang akan ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) oleh Tim Transisi Jokowi-JK.Munculnya mantan Dirut Pertamina itu disinyalir akan mengundang berbagai polemik. Pasalnya, Ari yang disebut-sebut akan kembali menduduki jabatannya sebagai dirut pertamina pernah diperiksa KPK terkait suap oleh Innospec.Ltd dalam program penundaan penerapan bensin bebas timbul pada 2005.Maka dari itu, Uchok menegaskan kepada pemerintahan baru nantinya agar memilih orang yang menjabat sebagai petinggi pertamina haruslah, seseorang yang terbebas dari tindak pidana hukum."Ya apalagi pernah diperiksa atau jadi pasien KPK. Ga peduli itu dia sebagai saksi atau apapun. Intinya engga pernah diperiksa," tegasnya.Sebelumnya Ari pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pejabat pertamina. Ari diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dalam dalam kasus suap oleh Innospec.Ltd, salah satu perusahaan energi asal Inggris.Tak sampai di situ, pejabat pejabat Pertamina dan Dirjen Migas itu terbukti menerima suap sebesar USD 8 Juta atau kurang lebih Rp 80 miliar dengan asumsi USD 1 sama dengan Rp 10 ribu.Kasus ini pun bermula dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Untuk kebijakan itu Innospec.Ltd terbukti telah menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia.Bahkan Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec.Ltd sebesar USD 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar USD 8 juta. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.

Rekomendasi