KPK kecewa Kemenkum HAM kerap 'obral' pembebasan bersyarat

Rekomendasi KPK sering tak diindahkan oleh Kemenkum HAM.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK kecewa Kemenkum HAM kerap 'obral' pembebasan bersyarat
Johan Budi konpers OTT di Karawang. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

KPK mengeluhkan surat rekomendasi yang berisi penolakan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap narapidana kasus korupsi karena sering tak diindahkan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, untuk bisa mendapatkan rekomendasi pemberian PB, narapidana tersebut harus memiliki syarat salah satunya menjadi justice collaborator.Namun, dengan syarat seperti itu saja, kata Johan, Kementerian Hukum dan HAM tetap membebaskan para narapidana kasus korupsi meski tidak memenuhi syarat tersebut. "Kami lihat bahwa pemberian PB yang di dalam aturan itu salah satu ada rekomendasi dari KPK di mana narapidana harus sebagai justice collaborator. Itu saja kami beri rekomendasi juga tak diindahkan, artinya dibebaskan seperti 5 napi kasus korupsi di KPK," ujar Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9).Atas hal ini, KPK menilai Kementerian Hukum dan HAM tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya, dengan disertakan beberapa syarat untuk bisa dapat PB agar narapidana korupsi terkena efek jera."Pemberian PB yang tidak memenuhi salah satu rekomendasi penegak hukum tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, seharusnya korupsi harus memberikan deterrent efek, sehingga orang tidak lagi takut korupsi karena toh akhirnya dapat remisi, akhirnya dapat PB," jelas Johan.Diketahui, Kemenkum HAM telah membebaskan sejumlah terpidana kasus korupsi, di antaranya Fahd El Fouz (Kasus korupsi DPID) dan Siti Hartati Murdaya (Kasus korupsi izin lahan kelapa sawit) dengan pemberian PB. Saat ini, Kemenkum HAM juga tengah memproses pemberian PB terhadap terpidana suap hakim Anggodo Widjojo.Anggodo direkomendasikan dapat PB dari Lapas Sukamiskin lantaran telah menjalan 2/3 masa hukumannya.

Rekomendasi