Tertangkap main judi, 8 narapidana Aceh dihukum cambuk

Delapan dari sembilan narapidana menjalani hukum cambuk di muka umum sebanyak 8 kali.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Tertangkap main judi, 8 narapidana Aceh dihukum cambuk
Seorang algojo saat mengeksekusi salah seorang tersangka dengan hukum cambuk di pelataran Masjid Besar Pahlawan, Desa Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9). Kejari Banda Aceh mengeksekusi hukum cambuk kepada 9 narapidana maisir (judi), tapi satu orang gagal dihukum akibat kondisi sedang sakit. ©2014 merdeka.com/afif
Rekomendasi