5 Mantan anak buah Rina Iriani jadi saksi sidang korupsi GLA

Kelima saksi dipanggil satu persatu untuk memberikan penjelasan berkaitan mekanisme administrasi proyek GLA.

Fariz Fardianto
Oleh Fariz Fardianto - Reporter
5 Mantan anak buah Rina Iriani jadi saksi sidang korupsi GLA
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. ©2014 Merdeka.com

Lima pejabat di lingkungan SKPD Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dihadirkan dalam persidangan dakwaan kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah, Selasa (16/9) siang. Kelima orang itu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih tersebut. Lima mantan anak buah Rina Iriani yang hadir antara lain eks Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Astono, eks Kepala Tata Usaha Sekda Patmi, TU Bupati Nur Aini, TU Bagian Umum Widhi, dan Sunarwa. Mereka diminta bersaksi secara tertulis maupun lisan.Dalam sidang korupsi GLA, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto memanggil satu persatu saksi untuk memberikan penjelasan berkaitan mekanisme administrasi proyek GLA yang berlaku saat itu.Dwiarso mempertanyakan, keberadaan surat keluar bernomor 518 terkait usulan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro dan Lokasi perumahan swadya di Kabupaten Karanganyar kepada KSU Sejahtera yang ditujukan kepada Kemenpera."Surat tertanggal 22 Mei 2007 itu bagaimana mekanisme penandatangan proposalnya yang diajukan LKM untuk perumahan GLA?," kata dia.Mendengar hal tersebut, Patmi, eks staf TU Sekda mengaku tidak mengetahui perihal dokumen surat tersebut. "Saya tidak tahu surat-surat yang telah ditandatangani Bupati. Apalagi saya juga tidak pernah membaca isi suratnya meski saya pernah melihat surat itu di ruangan," akuinya.OC Kaligis, kuasa hukum Rina Iriani meminta bukti surat asli yang disangkakan penuntut umum. "Karena itu palsu dan bukan ditandatangani Bupati," tegasnya.Atas permintaan itu, penuntut umum hanya memiliki bukti berupa salinan asli administrasi dan proposal yang diminta dari Kemenpera. Namun, penyidik hanya mendapatkan salinan fotokopi, lantaran perpindahan kantor sehingga suratnya hilang."Kami hanya diberikan fotokopi saja. Ketika penyidik meminta salinan asli dari ke Kemenpera, justru diberikan bukti salinan fotocopy," ujar salah satu JPU, Sugeng Riyanta.

Rekomendasi