KPK bersyukur vonis Luthfi Hasan diperberat jadi 18 tahun

Vonis MA itu juga memutuskan presiden PKS ini tak bisa dipilih, hanya memilih dalam politik.

Ramadhian Fadillah
Oleh Ramadhian Fadillah - Reporter
KPK bersyukur vonis Luthfi Hasan diperberat jadi 18 tahun
Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi mensyukuri putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara.Selain itu, putusan kasasi MK juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terkait perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang."KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (16/9).Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.Putusan itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan."Kasus ini bagi KPK merupakan korupsi sistemik berupa sejumlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengimpor sapi dengan menelantarkan peternak sapi sebagai rakyat kelas bawah yang seharusnya diproteksi oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri," tambah Busyro.Menurut Busyro vonis baru ini sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Rekomendasi