Kubu terdakwa kasus suap rencana proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut, mendadak mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan membongkar kasus) dalam persidangan. Alasan Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa itu ingin menjadi JC, lantaran dia berdalih sudah mengungkap kejahatan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini, beserta staf khusus dan anak buahnya.Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Effendi Saman, sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/9). Dia mengatakan kliennya sebagai pelaku siap mengungkap perkara dan juga kejahatan Helmi."Klien saya dimintai uang perjalanan dinas luar negeri oleh Helmi Faishal Zaini sebesar Rp 250 juta melalui staf khususnya, Sabilillah Ardie. Terdakwa juga dimintai uang dari Bupati dan staf khusus menteri. Terdakwa ini pelaku dan korban yang mengeluarkan uang sampai Rp 10 miliar buat mereka," kata Effendi.Effendi meminta jaksa menghadirkan Helmi dan tiga staf khususnya, Sabilillah Ardie, Muamir Muin Syam dan Aditya Akbar Siregar, serta dua pejabat di Kementerian PDT, Deputi I Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Simon, dalam sidang lanjutan pekan depan. Sebab menurut dia, kesaksian semua orang itu penting buat mengungkap praktik mafia proyek di Kementerian PDT."Aditya Akbar Siregar, staf Menteri PDT, sangat tahu proyek-proyek di Kementerian PDT. Saksi Suprayoga Hadi dalam BAP menjelaskan ada mekanisme kerja khusus di Kementerian PDT antara staf khusus dan menteri. Simon juga harus dihadirkan. Saksi Muamir Muin Syam juga penting karena disebut menerima uang bersama Ardie sebesar Rp 6 miliar dari terdakwa," ujar Effendi.Namun, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyayangkan permohonan itu datang saat proses persidangan. Menurut dia, mestinya persetujuan menjadi JC dilakukan saat proses penyidikan."Itu bukannya di proses penyidikan? Bukan di persidangan. Tetapi tidak apa-apa kami terima dulu permohonannya," kata Hakim Ketua Theresia.Hakim Ketua Theresia meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan permintaan Teddy dan kuasa hukumnya."Rekan penuntut umum supaya diperhatikan permintaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (15/9)," ujar Hakim Ketua Theresia.
Kubu Teddy mengaku kliennya kerap dipalak Menteri Helmi Faishal
Teddy ingin jadi justice collaborator, ungkap kasus Menteri Helmi.
Rekomendasi