Selasa (2/9). Pria yang akrab disapa Karfat itu dimasukan ke sel setelah satu tahun berstatus tersangka dalam kasus video porno mirip mantan pimpinan DPRD Jabar Rudi Harsa Tanaya (RHT)."Sudah ditahan hari ini di Rutan Kebon Waru," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat dihubungi, Selasa (2/9) sore.Menurut dia, penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian Polda Jabar kepada jaksa penuntut Kejati Jabar. Berkas ini sempat bolak-balik hingga akhirnya baru dinyatakan P21 alias lengkap."Sudah lengkap, dan penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," ujarnya.Jaksa Penuntut Umum Nurhidayat membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap Karfat. Penahanan itu dilakukan karena perkara yang sama yakni penyebaran video porno mirip RHT dengan terdakwa Indra Lesmana yang sudah divonis bersalah."Dalam kasus yang sama tersangka Indra sudah divonis bersalah, nah ini splitsing dari kasus tersebut yang sudah terbukti dan ditahan," ujarnya.Karfat sendiri kata dia, dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun. Sedangkan denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Kasus video porno, mantan Wabup Bogor dijebloskan ke sel
Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru, Bandung.
Rekomendasi